Jumat, 17 Januari 2020

K3LH

v  Deskripsi K3
Dalam rangka memasuki era pasar/ perdagangan bebas tingkat negara negara Asean yang dikenal dengan istilah  Asean Free Trade Agreement(AFTA) dan perdagangan bebas ting kat asia pasifik  (APEC) serta  per dagangan bebas tingkat dunia World Trade Organization (WTO) yang akan diberlakukan pada tahun 2020, dan dalam perdagangan bebas ter sebut K3 merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi industri di Indonesia. 
Yang dimaksud dengan pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah langkah atau tahapan yang dilakukan untuk mengurangi atau mencegah terjadinya berbagai kecelakaan ditempat kerja. Jenis kecelakaan yang terjadi antara lain karena faktor pekerja itu sendiri (kemampuan, pengetahuan dan ketrampilan), faktor salah prosedur penggunaan alat dan faktor lingkungan sekitar proses kerja berlangsung serta faktor manajemen kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dideskripsikan sebagai persyaratan untuk meningkatkan produktivitas kerja para pekerja atau karyawan perusahaan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentangKeselamatan Kerja dijelaskan bahwa ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja yaitu untuk :
a.   Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b.   Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c.   Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d.   Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaranatau kejadian-kejadi an lain yang berbahaya;
e.   Memberi pertolongan pada kece lakaan;
f.    Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g.   Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu,kelembaban, debu, kotor an, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinarradiasi, suara dan getaran;
h.   Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physikmaupun psychis, pe racunan, infeksi dan penularan.
i.    Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j.    Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik;
k.   Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l.    Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara danproses kerja nya;
n.   Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, bina tang, tanamanatau barang;
o.   Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p.   Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan danpenyimpanan barang;
q.   Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r.    Menyesuaikan dan menyempur nakan pengamanan pada peker jaan yang bahaya kecelakaan nya menjadi bertambah tinggi.

Selanjutnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 dijelaskan bahwa kewajiban dan atau hak tenaga kerja adalah untuk :
a.   Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja;
b.   Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c.   Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
d.   Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat ke selamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan ; Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan ker ja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan oleh nya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai peng awas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan

Menindaklanjuti upaya untuk menyongsong dan sekaligus memenang kan era  perdagangan bebas, maka pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja dan Trans migrasi (Depnakertrans) telah mener bitkan suatu peraturan yang berkait an dengan manajemen K3. Peratur an tersebut adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Per.05/MEN /1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Didalam Permenaker di atas, pada pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap perusahaan yang memper  kerjakan tenaga kerja sebanyak se ratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses bahan produksi yang dapat meng akibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib me nerapkan sistem manajemen K3. Ayat (2) sistem manajemen kese lamatan dan kesehatan kerja wajib dilaksanakan oleh pengurus, pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan.
Okasatria Novyanto (2008) menjelas kan bahwa Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang me liputi struktur organisasi, perencana an, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembang an, penerapan, pencapaian, pengkaji an dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. 
Tujuan dari SMK3 adalah terciptanya sistem K3 di tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Sedang kan manfaat yang diperoleh dari penerapan SMK3  bagi industri atau perusahaan yakni :
a.  Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
b.  Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
c.   Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
d.  Meningkatkan image pasar ter hadap perusahaan.
e.  Menciptakan hubungan yang harmonis antara karyawan dan perusahaan.
f.    Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.
Ø Tugas Aplikasi Konsep
Berdasarkan pembahasan tentang deskripsi K3 di atas, lakukan wawan cara dengan tenaga kerja dan atau pengusaha dari suatu perusahaan yaitu berkisar tentang :
1.  Apakah  pekerja dan atau pe ngusaha mengetahui tentang K3 ?
2.  Apakah  pekerja mengetahui ke untungan bagi pekerja bila K3 diterapkan pada suatu perusaha an?
3.  Apakah  pekerja memperhatikan atau menerapkan K3 pada saat bekerja di tempat kerja? 
4.  Apakah  pengusaha mengetahui peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang K3?
5.  Apakah  pengusaha mengetahui keuntungan bagi perusahaan bila K3 diterapkan pada suatu perusa haan?
6.  Apakah perusahaan memiliki struk tur organisasi K3?
7.  Buatlah catatan dan hitung jumlah orang/ pekerja yang memahami K3 dan tidak memahami K3.
8.  Buatlah catatan dan hitung jumlah orang/ pekerja yang memperhati kan atau menerapkan K3 pada saat bekerja.
9.  Apa yang dapat Anda lakukan bila para pekerja belum mengetahui K3?
10.  Apa yang dapat Anda lakukan  bila para pekerja  tidak menerap kan  K3?

A.     Persyaratan produksi
B.    Keselamatan kerja di tempat kerja

Kesadaran tentang penerapan K3LH dewasa ini semakin meningkat, ter utama pada organisasi perusahaan yang bergerak di bidang usaha perta nian atau perkebunan.    Kesadaran tentang  penerapan K3LH tersebut sejalan dengan penerapan peraturan sistem manajemen mutu ISO 14000 yaitu bagi organisasi perusahaan yang memerlukan pe ngakuan standar  Internasional. Untuk mempermudah pelaksanaan penerapan K3 LH tersebut, perlu di ketahui beberapa pengertian atau istilah-istilah umum yang biasa diper gunakan yaitu sebagai berikut :
a.     Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berhubungan erat dengan mesin, peralatan kerja, bahan dan proses pengolahan, landasan kerja dan lingkungan serta cara‑cara me lakukan pekerjaan.
b.     Sasaran Program K3 
 Sasaran program K3  adalah segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara. Tempat tempat kerja tersebar pada segenap kegiatan ekonomi, seperti pertanian/ perkebunan, peternakan, perikanan, industri pengolahan, pertambangan,  perhubungan, jasa dan  sebagainya.
c.      Tempat Kerja
Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup maupun terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering digunakan oleh tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.Tempat kerja tersebut terdapat sumber-sumber bahaya, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang menjadi ke wenangan suatu badan usaha atau perusahaan. Dalam bidang perkebunan, yang disebut dengan tempat kerja adalah tempat dimana kegiatan perkebunan biasa dilaksanakan, yaitu areal pembibitan, areal penanaman,  termasuk laboratorium, dan bengkel pertanian.
d.      Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan untuk mencari laba atau tidak, baik milik perorangan, kelompok, swasta maupun milik negara.
e.     Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam atau di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi standar kebutuhan masyarakat.
f.       Tujuan dan Sasaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tujuan keselamatan kerja adalah untuk menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan semua unsur‑unsur yang terdapat da lam suatu instansi atau perusahaan dimana dilakukan kegiatan kerja. Sedangkan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja adalah semua personil dan suatu instansi atau perusahaan termasuk didalamnya adalah pihak manajer, tenaga kerja dan orang‑orang yang terkait dengan kegiatan perusahaan tersebut.
g.     Penerapan Prosedur K3
Setiap organisasi perusahaan wajib melaksanakan ketentuan‑ketentuan : 
v Menerapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap pe nerapan sistem manajemennya 
v Merencanakan pemenuhan ke bijakan, tujuan dan sasaran pe nerapan K3
v Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pen dukung yang diperlukan mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran K3.
v Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melaku kan tindakan perbaikan dan pen cegahan.
v Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan sistem K3 secara berkesinambungan de ngan tujuan meningkatkan kinerja.

B.1. Instruksi Kerja Pengendalian Resiko 

Dalam melaksanakan pekerjaan, kecelakaan dapat  terjadi secara tak terduga. Untuk menghindari dan meminimalkan terjadinya kecelakaan maka perlu disusuinstruksi kerja. Pembuatan instruksi kerja disesuaikan dengan keadaan peralatan yang dipakai. Ada beberapa hal yang harus dilakukan atau disiapkan oleh perusahaan untuk menghindari ter jadinya kecelakaan kerja, antara lain :
v Pada setiap laboratorium atau bengkel atau ruangan dibuatkan tata tertib yang harus dipatuhi oleh semua orang yang akan masuk ke dalam lab atau ruangan. Didalam tata tertib tersebut perlu dijelaskan hal‑hal yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta ancaman sanksi yang akan dikenakan jika melanggar tata tertib.
v Setiap alat yang dioperasikan dengan menggunakan mesin harus dibuatkan instruksi kerjanya. Instruksi kerja tersebut langsung ditempelkan pada alat atau di tempat‑tempat tertentu sedemiki an rupa, sehingga setiap operator alat yang akan menggunakan alat dapat membaca petunjulk peng operasian alat. Hal ini untuk meng hindari terjadinya kesalahan prosedur dalam pengoperasian alat. Selain itu, dengan adanya pe tunjuk pengoperasian maka siapa pun yang akan mengoperasikan alat tersebut dapat terhindar dari kecelakaan yang dapat menyebabkan kecelakaan operator  atau kerusakan alat.
v Pada setiap ruangan agar dibuat kan poster‑poster keselamatan kerja dan label‑label yang me nunjukkan bahaya kecelakaan yang mungkin saja terjadi. Pem buatan label dan poster tersebut harus dibuat sedemikian rupa se hingga mudah  dibaca bagi setiap orang.
v Bahan‑bahan berbahaya seperti bahan kimia, fungisida, bakterisida, rodentisida, herbisida, insektisida, pupuk anorganik dan sebagainya, diberikan label dan tanda dengan menggunakan lambang atau tulisan peringatan pada wadah adalah suatu tindakan pencegahan yang sangat penting.
v Aneka label dan pemberian tanda, diberikan sesuai dengan sifat ba han yang ada. Beberapa label dan pemberian tanda dapat dipakai dengan menggunakan lambang yang sudah diketahui secara umum. Dengan demikian masya rakat  mudah mengenal dan me respon  maksud dan tujuan label atau tanda atau lambang yang telah dipasang.

B.2. Dasar‑dasar Keselamatan Kerja dan Resiko

Beberapa ketentuan yang mem bahas dasar-dasar keselamatan ker ja dan resiko  adalah sebagai berikut :
Persyaratan Keselamatan untuk Perkakas, Mesin dan Bahan Kimia Berbahaya

Mengingat sangat bervariasinya per kakas, mesin, bahan kimia berbahaya dan cara kerja yang diguna kan dalam bidang pertanian (perkebunan), maka tidak semuanya akan dibicarakan, baik dalam kaitan dengan pemilihan perkakas, mesin dan bahan kimia berbahaya tetapi prinsip‑prinsip umum akan diuraikan .
a.  Syarat‑syarat umum
Semua perkakas, mesin dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam pertanian (perkebunan) harus ::
·       Memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja sesuai ke tentuan dalam standar internasional atau nasional dan rekomen dari pihak berwenang, apabila tersedia;
·       Digunakan hanya untuk pekerja an yang telah dirancang atau dikembangkan, kecuali jika suatu penggunaan tambahan yang diusulkan telah dinilai oleh seorang yang kompeten dan telah dinyata kan aman penggunaannya.
·       Digunakan atau dioperasikan oleh para pekerja yang telah dinilai ber kompeten dan atau memiliki serti fikat keterampilan yang sesuai.
·       Perkakas, mesin dan peralatan harus mempunyai disain dan konstruksi yang baik, dengan mem pertimbangkan prinsip kesehatan, keselamatan dan ergonomik, dan mereka harus dipelihara dengan kondisi yang baik.
·       Setiap perkakas, mesin dan peralatan harus secara rutin diperiksa berdasarkan suatu penilaian yang lengkap dari semua kriteria terkait harus digunakan saat pemilihan suatu mesin. Hal ini membantu untuk menciptakan suatu Iingkung an kerja yang sehat dan produktif serta memastikan bahwa mesin tersebut tepat untuk tujuan yang dimaksudkan.
·       Pengusaha atau produsealat dan mesin harus menyediakan instruksi dan informasi K3 yang jelas dan menyeluruh tentang penggunaan dan pemeliharaan perkakas dan bahan kimia ber bahaya bagi operator/ pengguna. 
·       Peralatan harus dirancang agar gampang dan aman dalam peme liharaan dan sedikit perbaikan di tempat kerja. Para pekerja harus dilatih untuk melakukan pemeli haraan dan perbaikan kecil pada mesin dan peralatan mereka. Jika  tidak bisa dilakukan, seorang yang kompeten harus mudah dihubungi dari tempat kerja. Fasilitas untuk perbaikan dan pemeliharaan pe ralatan dan perkakas harus di sediakan. Disarankan  penyedia an fasilitas perbaikan dan pemeli haraan peralatan dan perkakas dekat dengan tempat berteduh atau fasilitas perumahan.
·       Pada tempat perbaikan harus disediakan fasilitas bengkel de ngan perkakas dan peralatan pemeliharaan yang sesuai, agar pekerjaan pemeliharaan dan re parasi dilaksanakan dalam kondisi aman, tanpa terganggu oleh kon disi cuaca yang buruk, serta tidak mengganggu lingkungan di sekitar bengkel.

b.   Peralatan tangan
Penggunaan peralatan tangan banyak digunakan untuk jenis‑jenis pekerjaan yang ringan dan memerlu kan spesifikasi kerja tertentu. Ada beberapa hal yang harus diperhati kan dalam penggunaan peralatan tangan, yaitu :
·       Peralatan tangan untuk memotong dan memisahkan benda harus dibuat dari baja berkualitas baik sehingga menjaga sisi pe motongan dan efektivitasnya de ngan pemeliharaan minimum.
·       Bagian alas dari suatu alat untuk memotong dan memisahkan harus dipasang dengan aman pada tangkai dengan suatu alat efektif, sebagai contoh baji, paku keling atau baut.
·       Tangkai harus memberikan suatu genggaman yang kuat dan harus terbuat dari kayu berkualitas baik atau bahan lain yang sesuai 
·       Spesifikasi perkakas, seperti ukur an, panjang tangkai dan berat harus sesuai untuk memenuhi ke butuhan dari pekerjaan dan keada an fisilk dari pemakai.
·       Jika tidak digunakan, perkakas bersisi tajam harus diberi sarung dengan alat yang sesuai.

c.  Mesin  portable
·       Kendali mesin seperti gergaji rantai, gergaji sikat dan pemotong rumput harus ditempatkan dengan nyaman dan fungsinya ditandai dengan jelas.
·       Posisi dan dimensi tangkai harus nyaman bagi operator dalam semua sikap kerja normal.
·       Tingkat kebisingan, getaran dan emisi buangan yang berbahaya harus serendah mungkin sesuai dengan kemajuan teknologi.
·       Bahan bakar dan minyak pelumas yang digunakan harus da pat dihancurkan secara biologis (ramah lingkungan) sehingga  me ngurangi bahaya polusi gas buang  dan tumpahan.
·       Semua alat pelindung harus pada tempatnya dan secara teratur diperiksa kerusakan yang timbul.

d.  Permesinan otomatis atau mesin konvensional
·       Mesin harus dilengkapi dengan alat penahan goncangan, tempat duduk dapat disetel sepenuhnya untuk pengemudi dan dipasang  sabuk pangaman yang sesuai.
·       Ruang operator harus dirancang dan ditempatkan sehingga sesuai dengan ukuran badan operator yang kemungkinan besar meng gunakan mesin tersebut.
·       Cara masuk dan keluar dari me sin, seperti anak tangga, tangga dan pintu, harus di rancang untuk menyediakan tumpuan tangan dan kaki dengan suatu ketinggian dan jarak yang nyaman.
·       Mesin harus dilengkapi dengan struktur perlindungan berguling,  .
·       Kabin tempat operator bekerja harus memenuhi persyaratan dan dilindungi dari obyek yang jatuh.,
·       Mesin harus dilengkapi suatu alat penyetop yang tidak dapat kem bali sendiri, mudah dicapai, dan ditandai dengan jelas dari posisi kerja normal operator.
·       Untuk mesin‑mesin yang meng gunakan sistem transmisi atau kopling, maka jika tidak dipakai, persneling harus dalam keadaan tersambung.
·       Rem parkir harus mampu untuk menjaga mesin dan beban lajunya pada saat dioperasikan pada la han yang miring,
·       Pipa pembuangan harus dileng kapi dengan penangkap percikan. Mesin yang dilengkapi dengan turbo chargers tidak memerlukan penangkap percikan.

1.  Pakaian dan Peralatan Pelindung Kerja

Penggunaan pakaian dan peralatan pelindung kerja, sangat dibutuhkan bagi pekerja. Kesadaran tersebut per lu dipelihara dan ditingkatkan untuk mencapai mutu keselamatan dan ke sehatan kerja serta lingkungan hidup.

a.  Pakaian kerja
Pakaian kerja yang dipakai di lapangan, bagi pekerja bidang pertanian, harus memenuhi beberapa kriteria, secara umum adalah :
·       Pakaian kerja harus dibuat dari bahan yang menjaga badan pekerja tetap kering dan berada pada temperatur yang nyaman. Untuk bekerja di daerah yang ber iklim panas dan kering, pakaian yang sesuai harus digunakan untuk menghindari radiasi panas yang berlebihan dan memudah kan pengeluaran keringat.
·       Pakaian pelindung yang sesuai harus disediakan jilka ada suatu resiko radiasi UV atau potensi bahaya biologik, seperti tumbuhan beracun, infeksi dan binatang.
·       Pakaian harus mempunyai warna yang kontras dengan lingkungan pertanian untuk memastikan bah wa para pekerja kelihatan dengan jelas.
·       Penggunaan alat pelindung diri harus dianggap sebagal suatu upaya terakhir, bila pengurangan resiko dengan cara‑cara teknis atau organisatoris tidak mungkin dilakukan. Hanya dalam keadaan ini alat pelindung diri yang berhubungan dengan resiko spesifik tersebut digunakan.
·       Alat pelindung diri untuk pekerjaan bidang pertanian dilapangan harus memiliki fungsi yang spesifik.
·       Bila pekerjaan dilakukan dengan menggunakan bahan kimia berbahaya, alat pelindung diri harus disediakan sesuai keselamatan dalam penggunaan bahan kimia ditempat kerja.
·       Alat pelindung diri harus meme nuhi standar internasional atau nasional.

b.  Alat pelindung diri
Ada beberapa jenis alat pelindung dirl untuk bidang pekerjaan pertanian di lapangan sesuai dengan jenis pekerjaanya antara lain: sarung tangan, sepatu lapangan, topi pengaman, penutup muka, penutup mata, penutup telinga, danpenutup mulut .
·       Sarung tangan dipergunakan untuk berbagai kegiatan bila menggunakan bahan kimia beracun, seperti mencampur pestisida, mencapur pupuk dan sebagainya. Untuk jenis sarung tangan yang dipakai adalah sarung tangan yang terbuat dari karet tidak tem bus bahan cairan. Sedangkan untuk pekerjaan di laboratorium biasanya menggunakan sarung tangan yang terbuat dari serat asbes  tahan panas.
·       Sepatu lapangan dipergunakan jika jenis pekerjaan yang diguna kan adalah jenis pekerjaan lapang an. Alat ini digunakan untuk me lindungi kaki pada saat bekerja di lapangan dari gigitan serangga atau pekerjaan lain yang berba haya di lapangan. Jenis sepatu yang digunakan adalah jenis se patu bot, yang terbuat dari karet atau plastik. Lihat Gambar 1.1.
·       Topi pengaman (Helmet); Jenis alat ini digunakan untuk melin dungi kepala dari kemungkinan benda‑benda jatuh di lapangan. Misalnya pada saat memanen buah. Lihat Gambar 1.2
·       Penutup bagian muka diperguna kan untuk jenis pekerjaan lapang an, jika kondisi lapangan berdebu. Hal ini untuk melindungi muka dari
·       debu yang berterbangan pada saat bekerja. Contoh penutup ba gian muka dapat dilihat pada Gambar 1.3
·       Pelindung atau penutup mata. Janis alat ini dipakai untuk me lindungi mata pada saat bekerja di lapangan, baik dari terik matahari maupun dari benda‑benda yang berbahaya di lapangan seperti  debu, ataupun pada saat bekerja di laboratorium. Alat pelindung mata sesuai kondisi lapangan dapat dilihat pada Gambar 1.4.
·       Alat pelindung mulut (masker). Alat ini berfungsi melindungi mulut dan hidung dari bahan berbahaya saat bekerja di lapangan yakni menggunakan pestisida, gas be racun atau debu. Alat ini dapat dilihat pada Gambar 1.5. 

2.  Pelaksanaan  Kerja  Berdasarkan Rekomendasi Aman; Pengujian dan Sertifikasi Peralatan

Untuk menjamin agar tidak terjadi kecelakaan atau hambatan pada saat kegiatan dilaksanakan, maka alat alat yang akan dipergunakan harus terlebih dahulu dilakukan pengecekan yaitu memastikan bahwa alat‑alat  tersebut berfungsi sesuai rancangan dan dibuat memenuhi syarat kese lamatan kerja




Gambar 1.1 Sepatu Lapangan



Gambar 1.2 Pelindung Kepala (Helmet)




Gambar 1.3 Pelindung Muka
Pengujian peralatan tersebut harus dilakukan oleh lembaga atau institusi yang berwenang menguji dan me miliki sertifikat untuk peralatan yang menggunakan mesin dan sensitifitas tinggi. Sedangkan untuk peralatan manual, jika memungkinkan operator dapat melakukannya sendiri. Pengu jian dilakukan secara reguler, dan hasil pengujian dilaporkan kepada perusahaan, untuk dilakukan tindak an semestinya. Peralatan yang me menuhi standar keselamatan kerja diterbitkan sertifikat. Sedangkan peralatan yang rusak, disarankan untuk diperbaiki agar dapat berfungsi se bagaimana mestinya.

3.  Resiko Pekerjaan Diidentifikasi dan Tindakan Diambil untuk Mengurangi Resiko

Lingkup kerja bidang pertanian, khususnya perkebunan terbagi dalam dua kategori, yaitu di laboratorium dan di lapangan. Kedua jenis resiko kedua pekerajan ini berbeda, karena karakteristiknya. Karena itu resiko pekerjaan dibedakan menjadi; tanpa oksigen kebakaran tidak akan terjadi, dan tanpa bahan yang mudah ter bakar tak mungkin kebakaran terjadi dan tanpa panas kebakaran juga tak akan terjadi. Beberapa hal yang dapat menyebabkan terjadinya ke bakaran yaitu :

a.    Nyala api dan bahan pijar
Jika suatu benda padat ditempatkan dalam nyala api, suhunya akan naik, kemudian terbakar dan menyala terus menerus sampai habis. Kemung kinan terbakar atau tidak suatu bahatergantung pada :
·       Sifat bahan padat; yaitu sangat mudah atau agak mudah atau  bersifat sukar terbakar
·       Ukuran zat; jika suatu zat atau bahan berjumlah sedikit maka tidak cukup menimbulkan panas sehingga kebakaran  tidak akan te jadi.
·       Keadaan zat padat
·       Cara menyalakan



Gambar 1.4 Pelindung Mata




Gambar 1.5 Masker Pelindung Mulut Saat Menggunakan Pestisida
b.    Penyinaran
Terbakarnya bahan‑bahan yang ber sifat mudah terbakar oleh benda pijar atau nyala api, tidak harus terjadi karena persentuhan. Semua sumber panas akan memancarkan gelom bang elektromagnetis yaitu sinar infra merah. Jika gelombang elektromagnetis me ngenai benda, maka pada benda tersebut akan dilepaskan energi yang berubah menjadi panas. Akibatnya benda yang disinari akan bertambah panas dan bila panas tersebut sampai pada titik nyala maka benda tersebut akan terbakar.
c.    Peledakan uap atau gas
Setiap campuran gas atau uap yang mudah terbakar dengan udara akan menyala, jika terkena benda pijar atau nyala api maka kebakaran akan terjadi. Besar kecilnya kebakaran sangat tergantung pada jumlah (volume) gas atau uap.

d.    Percikan api
Pencikan api yang bertemperatur cukup tinggi menjadi sebab terbakar nya campuran gas, uap atau debu dan udara dapat menyala. Biasanya percikan api tidak dapat menyebab kan benda terbakar. Karena tidak cukup energi dan panas yang ditim bulkan. Percikan api dapat ditimbul kan oleh hubungan arus pendek, ataupun oleh terjadinya kelistrikan statis, yaitu akibat pergesekan dua buah benda yang bergerak.

e.    Terbakar sendiri
Kebakaran yang terjadi secara sendiri disebabkan karena seonggok an bahan bakar mineral padat atau zat‑zat organik. Kebanyakan, minyak mudah terbakar, terutama minyak tumbuh‑tumbuhah. Banyaknya panas yang tejadi ditentukan oleh luas permukaan yang bersinggungan de ngan udara. Karena itu perlu diiden tifikasi bahan-bahan yang mudah terbakar untuk ditempatkan pada tempat yang aman.

f.     Reaksi kimia
Reaksi‑reaksi kimia dapat menghasil kan panas yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran.  Fospor kuning teroksidasi sangat cepat bila bersing gungan dengan udara. Natrium dan kalium akan cepat bereaksi bila tercampur dengan air, dan akan me lepaskan gas hidrogen yang mudah terbakar jika suhu udara di atas 400 oC. Asam nitrat yang mengenai bahan‑bahan organik akan menye babkan terjadinya nyala api.

g.    Kebakaran karena listrik
Kebanyakan peralatan laboratorium yang digunakan dalam bidangpertanian khususnya perkebunan ba nyak menggunakan listrik sebagai sumber tenaganya. Beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan keselamatan kerja listrik yaitu pedoman keselamatan kerja listrik; menyangkut tenaga kerja, organisasi dan cara kerja, bahan dan peralatan listrik, dan pedoman per tolongan terhadap kecelakaan. Perlengkapan pakaian kerja bagi  tenaga kerja yang berkecimpung dengan kelistrikan, harus memiliki sifat‑sifat sebagai berikut :
·       Cukup kuat dan tahan gesekan.
·       Baju kemeja berlengan panjang dan berkancing pada bagian ujung lengan.
·       Celana panjang.
·       Ujung kaki celana dapat dilipat dan dikancing.
·       Sepatu bersol karet, tidak berpaku dan memiliki sifat isolator.
·       Topi helm terbuat dari plastik, kuat, dan memiliki sifat isolator sesuai dengan tegangan yang dihadapi di lapangan.
·       Sarung tangan panjang, lemas, kuat, dan memiliki daya isolator yang sesuai.
·       Sarung tangan untuk bekerja adalah lemas, kuat, dan tahan gesekan terhadap kawat penghantar.
Pedoman instalasi dan syarat‑syarat perlengkapan listrik yaitu sebagai berikut:
1). Pemasangan peralatan listrik
·       Pemasangan transformator, pa nel, sakelar, motor, dan alat‑alat listrik lainnya, di tempat kerja harus dilaksanakan sedemikian se hingga tidak terdapat bahaya kon tak dengan bagian‑bagian yang bertegangan.
·       Manakala ruangan dan persyarat an pelayanan memungkinkan, alat alat dan pesawat  listrik harus di tempatkan dalam ruangan ter pisah yang ukurannya memadai, dan hanya orang‑orang berkom peten boleh masuk ke dalam ruang  tersebut.
·       Jika alat‑alat atau pesawat listrik terpaksa ditempatkan di tempat kerja dalam ruang  produksi, ha rus dibuat pagar pengaman untuk melindungi bagian atau penghan tar yang bertegangan.
·       Pagar pengaman berfungsi men cegah kecelakaan. Rangka pagar dapat terbuat dari kayu, besi pipa, besi siku, kawat baja, besi pelat berlubang atau plastik.  Dalam hal ini, kayu kering atau plastik me miliki sifat yang lebih bailk, karena zat‑zat tersebut tidak menghantar kan listrik. Namun, kayu memiliki kerugian karena mudah terbakar. Rangka besi harus disertai hu bungan ke tanah secara tepat.
·       Perlu dipasang papan tanda la rangan masuk bagi mereka yang tidak berkepentingan dan disertai   peringatan "Awas bahaya listrik". Tanda peringatan di pasang pada tempat masuk ke ruangan, de ngan huruf yang jelas dan mudah dibaca.
·       Terdapat kesesuaian dalam ba nyak hal mengenai norma‑norma bagi pagar pengaman untuk me sin dan pesawat listrik.
·       Petugas perawatan peralatan lis trik harus tahu benar bahaya­-bahaya yang berkaitan dengan  instalasi listrik dan peralatan lain­nya,
·       Bahaya akibat listrik harus dipertimbangkan pada perencanaan pembuatan tutup pengaman bagi panel listrik.
·       Pemasangan instalasi listrik harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Instalasi Listrik (PULL) dan per aturan‑peraturan lain tentang ke selamatan kerja listrik.
·       Pemasangan instalasi listrik di perusahaan  dan tempat  kerja, tergantung dari konstruksi bangunan, ukuran dan pembagian beban, penempatan mesin‑mesin, pesa wat dan alat listrik, keadaan ruang kerja seperti berdebu, panas, lembab, dan lain‑lain

2). Sakelar
·       Apapun tipe sakelar, yaitu tombol tekan, tuas, putar atau otomatis, harus memenuhi syarat keselamatan. Sakelar untuk keperluan motor, pesawat listrik, instalasi cahaya dan tenaga, harus ditutup.
·       Tidak boleh dipakai sakelar tuas yang terbuka, karena bagian terbuka yang bertegangan akan menimbulkan bahaya tekanan arus listrik sehingga dapat meng akibatkan loncatan api, bila sakelar diputuskan arusnya.
·       Sakelar tuas harus tertutup, tutup dan poros pegangan (handel) harus dihubungkan ke tanah
·       Sakelar tuas harus di pasang sedemikian rupa sehingga bagian  yang dapat digerakkan dalam ke adaan tidak ada hubungan (tidak bertegangan)
·       Bila dipakai sakelar pemisah untuk tegangan tinggi, sakelar harus dipasang di luar batas jangkauan tangan dan pelayanannya dilakukan dengan menggunakan tongkat pengaman.
·       Bila pemasangan seperti butir  3  dan 4 tidak dimungkinkan, sakelar tersebut harus tertutup atau di pagar secara tepat agar tidak membahayakan, sedangkan pela yanannya tetap dilakukan dengan memakai tongkat pengaman.
·       Untuk keperluan pemakaian se cara umum, dianjurkan agar di pakai sakelar putar dan tombol tekan, karena bagian yang bertegangan berada di tempat tertutup. Sakelar yang dapat me nimbulkan loncatan api harus di pasang dalam peta penghubung.
·       Setiap sakelar harus disertai suatu petunjuk untuk posisi tertutup atau terbuka.

3). Sekring dan pengaman otomatis
·       Instalasi atau pesawat listrik di amankan dengan penggunaan se kring atau pengaman otomatis
·       Sekring dan pengaman otomatis memutuskan arus, manakala ter jadi arus lebih sebagai akibat ke salahan hubungan tanah, hubung an pendek dan beban lebih.
·       Pengaman arus lebih yang di tempatkan pada setiap bagian ins talasi yang diamankan, harus me miliki jenis dan ukuran yang se suai, yaitu memutus arus apabila arus yang lebih dari batas yang ditentukan melaluinya.
·       Pemasangan sekring pada me sin‑mesin dan peralatan listrik ti dak hanya ditentukan oleh kekuatan arus, tetapi juga oleh tenaga listrik yang tersedia dari transformator atau generator, kemung kinan terjadinya hubungan tanah, beban lebih dan hubungan pen dek yang membahayakan.
·       Pengaman dengan sekring, melindungi mesin, peralatan, dan tenaga kerja.
·       Penggunaan sekring harus dise suaikan dengan kuat arus yang tertera pada sekring.
·       Sebelum pemasangan, kabel‑ kabel yang bersangkutan harus bebas arus dan tegangan.
·       Setiap kerusakan pada sekring harus diikuti dengan pemeriksaan segera terhadap faktor penyebab nya seperti adanya hubungan pendek atau beban lebih.
·       Sekring yang putus harus diganti dengan macam dan ukuran yang sama.
·       Dilarang menggunakan sekring yang telah rusak dan diperbaiki.
·       Pengaman otomatis dipakai untuk jaringan instalasi tegangan tinggi, untuk arus yang besar, dan juga untuk instalasi tegangan rendah.
Bekerjanya pengaman otomatis ada yang bersifat sesaat dan ada pula yang disertai perlengkapan perlam batan waktu. Menurut bekerjanya pengaman otomatis tergantung pada jenis termis dan jenis magnetis. Pengaman otomatis jenis termis be kerja atas dasar peningkatan suhu, maka tergantung pada suhu ruang an. Sedangkan pengaman otomatis jenis magnetis, bekerja atas dasar kuat arus yang melalui jaringan instalasi.
AIat listrik memiliki ukuran pengaman oto­matis untuk dipasang. Perawatan terhadap pengaman otomatis dilaku kan oleh tenaga ahli yang berpe ngalaman.
4.  Pencegahan Kebakaran

Untuk menghindari terjadinya ke bakaran, beberapa hal yang perlu dilakukan pencegahan dan per lindungan yaitu :
a). Penyimpanan
Dalam pengorganisasian usaha  ke selamatan kerja terhadap bahaya kebakaran, perhatian yang cermat harus diberikan tehadap lokasi dan disain gudang. Aneka bahan, khusus nya zat‑zat yang dapat terbakar merupakan sumber utama terjadinya.  Dalam perencanaan gudang atau tempat penyimpanan bahan, baik sifat maupun bentuk bahan harus diperhatikan. Zat cair yang memiliki titik nyala lebih kecil dari 320C harus ditempatkan dalam wadah atau tangki tertutup dan disimpan dalam tangki dan ditempatkan di tempat yang terpisah atau di luar gudang dan jauh dari bahan‑bahan lain yang mudah terbakar.

b). Pengolahan
Jika proses produksi memungkinkan penggantian bahan yang kurang berbahaya ditinjau dari segi kebakaran, maka resiko dapat dikurangi atau ditiadakan. Jumlah bahan yang mu dah terbakar sedapat mungkin di kurangi dalam penggunaannya pada proses produksi. Zat padat yang mudah terbakar harus diletakkan tersusun rapi dan aman, sehingga memudahkan pekerjaan. Bahan cair yang mudah terbakar harus disalur kan ke tempat kerja melalui pipa‑pipa penyalur atau drum‑drum yang di lengkapi dengan pompa tangan. Perlu dilakukan pengaturan agar ba han cair tidak tumpah ke sekitar, misalnya dengan penempatan drum‑ drum pada landasan yang me nampung bahan tertumpah.

c). Meniadakan sumber  kebakaran
·       Pada semua proses pemanasan harus terdapat pemisah yang tepat antara bahan‑bahan yang mu dah terbakar dan alat pemanas.
·       Pemanasan lebih dari semestinya tanpa disengaja harus dicegah dengan pengendalian proses secara tepat.
·       Segala kegiatan pengeringan harus dilengkapi dengan ventilasi mekanis yang memadai dan sebaiknya disertai dengan sistem kontrol di antara pemanas dan ventilasi.
·       Bahan‑bahan yang dapat ter ba kar sendiri harus selalu diamati agar tidak ada kenaikan suhu.
·       Semua pemasangan jaringan listrik dan peralatan listrik harus memenuhi standar atau ketentuan yang berlaku
·       Perawatan mesin harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi panas akibat gesekan.
·       Pendidikan dan pelatihan harus dilakukan kepada pekerja

5.  Resiko  Bahan‑bahan Kimia
Bekerja di bidang pertanian atau per kebunan, penggunaan bahan  kimia tidak bisa dihindarkan, terutama da lam pengendalian organisme peng ganggu tanaman. Untuk menghindari bahaya dari bahan‑bahan kimia tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhati kan, antara lain bacalah etiket kemasan bahan kimia yang ada. Kenali sifat‑sifat bahan kimia ter sebut, apakah bahan tersebut dapat menyebabkan gangguan atau iritasi terhadap tubuh atau tidak, dan guna kan alat pelindung, baik untuk ta ngan, muka ataupun hidung agar terhindar dari bahaya bahan kimia.  Penggunaan bahan kimia berbahaya, jika mungkin harus dikurangi. Jika penggunaannya tidak dapat dihindar kan, maka harus digunakan dalam batas‑batas aman, baik terhadap ma nusia, hasil produksi dan lingkungan.

6.  Keracunan Pestisida

Pestisida adalah bahan kimia yang biasa dipergunakan untuk mengen dalikan hama dan penyakit tanaman. Sifat pestisida tersebut sangat berbahaya terhadap kesehatan karena dapat menyebabkan sakit atau ke matian.Berdasarkan cara pengguna annya dikenal insektisida yang di semprotkan dalam bentuk aerosol maupun pengasapan (fumigan). Keracunan insektisida cepat terjadi melalui beberapa cara, seperti kulit, mulut atau hisapan udara melalui hidung. Keracunan melalui kulit   mudah terjadi jika kulit terbuka. Ka rena itu, proses pembuatan larutan dan penyemprotan pestisida harus dilakukan secara hati‑hati dan meng gunakan peralatan pelindung agar pestisida tidak terkena tubuh, seperti penggunaan masker, sarung tangan, pakaian yang tertutup dan lainya.

Beberapa hal penting agar terhindar dari bahaya keracunan pestisida antara lain :
·       Semua pestisida adalah racun berbahaya dan harus dihindari. Oleh sebab itu harus dijauhkan dari makanan, minuman dan he wan ternak.
·       Jangan mencampur pestisida me lebihi takaran yang ditentukan pabrik pembuatnya.
·       Perhatikan tanda‑tanda peringatan pada kaleng kemasan, cara pe nyimpanan dan cara pencampur annya, dan penggunaan.
·       Alatt pencampur dan penyimpan pestisida harus diletakkan terpisah dari gudang dan dijauhkan dari jangkauan anak anak.
·       Hindari kontak langsung antara tubuh dengan pestisida. Kontak dengan pestisida tidak boleh lebih dari 8 jam setiap harinya, karena dapat terjadi penyerapan melalui kulit.
·       Hindari makan, minum dan me rokok sewaktu menyemprot insektisida.
·       Setelah menyemprot dengan pes tisida, cucilah pakaian dan badan dengan air yang mengalir dan menggunakan sabun.
·       Jangan menyemprotkan pestisida berlawanan  arah angin
·       Jika alat penyemprot pestisida tersumbat, jangan sekali‑kali ditiup atau dihisap dengan mulut.
·       Gunakan pelindung badan, ketika melakukan penyemprotan.

Tugas Aplikasi Konsep
1.  Lakukan pengamatan dan catat  hal-hal berkaitan dengan penerapan prosedur K3 di perusahaan pertanian atau perkebunan.
2.  Berdasarkan data yang Anda kumpulkan berapa jumlah pekerja yang menerapkan prosedur K3 dan yang tidak menerapkannya.
3.  Kumpulkan keterangan/ alasan tentang pekerja yang tidak me nerapkan prosedur keselamatan kerja 

C.    Hak dan kewajiban tenaga kerja

Hak Dan Kewajiban Buruh/Pekerja Dalam Pelaksanaan K3 (Pasal 12 Uu 1/1970)

c.1. Kewajiban pekerja :
1.  Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli K3.
2.  Memakai alat pelindung diri.
3.  Mentaati syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
c,2, Hak pekerja :
1.  Meminta kepada pengusaha agar melaksanakan semua syarat K3 yang diwajibkan.
2.  Menyatakan keberatan untuk bekerja apabila syarat-syarat K3 dan alat pelindung diri tidak      memenuhi syarat.
C3. Hak Perusahaan :
1.  Meminta pekerja untuk mentaati syarat-syarat dan petunjuk-petunjuk K3 Tindakan Pidana Pelanggaran UU No. 1 Tahun 1970 dengan ancaman hukuman maksimum 3 (tiga) bulan penjara atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,- (Pasal 15 ayat 2 UU No. 1/1970).

D.    Sistem manajemen kerja
1.2. Menjalankan pekerjaan sesuai dengan SOP
A.  Penerapan SOP K3

Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja para pekerja serta dalam upaya peningkatan kualitas terhadap tingkat kepuasan pelang gan dari suatu organisasi perusaha an yang menghasilkan produk ba rang atau jasa maka diperlukan ada nya Standard Operating Procedure (SOP) atau dikenal dengan istilah Prosedur Operasi Standar (POS). Produk pertanian atau perkebunan memiliki sifat relatif mudah rusak, baik pengaruh faktor internal maupun eksternal. Akibat pengaruh faktor internal yaitu bahwa secara alamiah produk pertanian atau perkebunan bersifat biologis, sehingga pada proses penanganan sejak di kebun/ lahan sampai dengan dipanen terjadi proses metabolisme secara terus menerus. Sehingga produk tersebut perlu prosedur penanganan atau operasi kerja terstandar agar produk tidak rusak atau penurunan kualitas. Demikian pula pengaruh faktor eksternal dapat memicu laju penurunan kualitas produk. Misal pengaruh kekeringan dapat menimbulkan gangguan fisiologi tanaman yang diusaha kan sehingga dapat terjadi kematian atau gagal panen. Demikian pula hasil panen yang tidak ditangani secara baik hingga suhu dan ke lembaban tinggi dalam suatu ruang pasca panen maka dapat terjadi kerusakan karena infeksi fungi. Memperhatikan fenomena resiko yang dapat ditimbulkan akibat cara kerja yang tidak baik maka proses kegiatan pertanian atau perkebunan memerlukan cara-cara kerja yang ber pedoman pada standar. Penanganan proses produksi di kebun harus memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip budidaya yang baik dan benar yaitu dikenal dengan istilah Good Agricultural Practices disingkat GAP. Perusahaan perkebunan besar biasa nya telah memiliki suatu pedoman kerja dan standar prestasi kerja. Pedoman kerja atau prosedur ope rasi standar disusun untuk pekerjaan di kebun atau di lahan dan untuk pekerjaan pengolahan hasil dipabrik. SOP atau POS merupakan uraian tahapan suatu pekerjaan yang harus diikuti oleh pekerja dalam melakukan suatu pekerjaan. Sifatnya memberi penjelasan bagaimana suatu proses pekerjaan yang seharusnya dijalan kan secara konsisten, efektif dan efisien agar dapat dicapai hasil yang berkualitas. Produk berkualitas ada lah sesuai harapan pelanggan,  har ganya terjangkau dan mudah/cepat diperoleh.

B. SOP budidaya pertanian dan SOP pasca panen

 SOP budidaya tanaman perkebunan secara prinsip mencakup uraian tahapan pekerjaan dimulai dari pe kerjaan:
a.  Proses budidaya tanaman
·      Penyiapan lahan
·      Pembibitan tanaman
·      Penanaman tanaman
·      Pemeliharaan tanaman
·      Pemanenan
b.  Standarisasi
c.   Sarana budidaya tanaman
d.  Pelestarian lingkungan
e.  Pengawasan

Sedangkan SOP pada pekerjaan pasca panen meliputi:
a.  Proses penanganan pasca panen
b.  Standarisasi
c.   Sarana pasca panen
d.  Pelestarian Lingkungan
e.  Pengawasan

SOP budidaya tanaman perkebunan pada setiap komoditas berbeda sub stansinya. Demikian pula SOP pasca panen pada setiap komoditas ber beda substansinya. Berikut ini disaji kan contoh kerangka SOP pasca panen kakao.
Anonim (     ) menjelaskan kerangka SOP pasca panen kakao yaitu :
I.     Pendahuluan
A.  Latar belakang
B.  Maksud
C.  Tujuan
D.  Ruang lingkup
II.    Pengertian
III.  Proses Penanganan pasca panen kakao
A.  Diagram alir/alur proses
B.  Panen
C.  Sortasi buah
D.  Pemeraman atau penyimpanan buah
E.  Pemecahan buah
F.  Fermentasi biji
G.  Perendaman dan pencucian
H.  Pengeringan biji
I.Sortasi dan pengkelasan biji kering
J.   Pengemasan dan penyimpanan biji
IV.Standarisasi
V.   Prasarana dan Sarana Penanganan pasca panen kakao
VI.Pelestarian Lingkungan
VII.  Pengawasan

Tujuan yang ingin dicapai dari pe nerapan SOP Penanganan Pasca Panen Kakao adalah:
a.  Mempertahankan dan meningkat kan  mutu biji kakao
b.  Menurunkan kehilangan hasil atau susut hasil kakao
c.   Memudahkan dalam pengangkut an hasil kakao
d.  Meningkatkan efisiensi proses penanganan pasca panen kakao
e.  Meningkatkan daya saing hasil kakao
f.    Meningkatkan nilai tambah hasil kakao

Tugas Aplikasi Konsep
Setelah menyimak uraian tentang pelaksanaan kerja sesuai dengan SOP maka jawablah pertanyaan  se bagai berikut :
1.  Bila suatu perusahaan perkebun an tidak memiliki SOP kegiatan budidaya tanaman, kesalahan apa saja  yang dapat ditimbulkan oleh pekerja?
2.  Bila suatu perusahaan perkebun an memiliki SOP kegiatan budi daya tanaman, apa manfaat bagi pekerja?
3.  Bila suatu perusahaan perkebun an memiliki SOP kegiatan budi daya tanaman, apa manfaat bagi pengusaha?
4.  Bila Anda mengamati dua ke lompok pekerja yang satu me ngikuti SOP dan lainya bekerja tanpa SOP. Kelompok manakah yang akan melakukan proses dan hasil kerja yang berkualitas. Jelaskan!
Bila bekerja sesuai SOP maka akan diperoleh hasil yang ber kualitas dan waktu yang efisien. Mengapa demikian?Jelaskan !

1.3. Melaksanakan  pertolongan pertama pada kecelakaan

Kondisi darurat merupakan keadaan berbahaya, biasanya bersifat  semen tara (relatif singkat). Misalnya ke celakaan, kebakaran, dan sebagai nya.  Dalam kondisi berbahaya dan berlangsung dalam tempo tidak ter lalu lama, maka sangat diperlukan prosedur  untuk mengatasinya
.
A.     Penanganan Kondisi Darurat di Lapangan  (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan)
 Banyak resiko pekerjaan yang akan terjadi di lapangan, yang dihadapi oleh pekerja dalam bidang pertanian, khususnya di bidang perkebunan. Resiko tersebut mulai dari hal‑hal yang kecil seperti anggota tubuh terluka, digigit hewan berbisa, keracunan bahan kimia/ pestisida dan lain‑lain yang mungkin terjadi. Bila bekerja di lapangan, biasanya lokasi tempat bekerja jauh dari pemukiman. Jika terjadi kecelakaan maka kepada setiap pekerja harus dibekali kemampuan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan.Pertolongan Pertama (PP) adalah perawatan pertama yang diberikan kepada orang yang mendapat kecelakaan atau sakit yang tiba-tiba datang sebelum mendapatkan per olongan dari tenaga medis. Hal Ini berarti :
a.  Pertolongan Pertama harus diberi kan secara cepat walaupun pe rawatan selanjutnya tertunda.
b.  Pertolongan Pertama harus tepat sehingga akan meringankan sakit bukan menambah sakit korban.

Umumnya para pekerja bidang pertanian berada di lapangan, bekerja dalam kelompok kecil di lokasi ter pisah, sehingga setiap pekerja harus dilatih tentang PP. Beberapa ke trampilan dasar yang perlu dikuasai adalah bagaimana melakukan resusitasi jantung paru (RJP), bagaimana mengatasi korban tersedak, bagaimana mengatasi korban per darahan, bagaimana mengatasi kor ban patah tulang, bagaimana me ngatasi korban luka bakar dan lain sebagainya. Pelatihan pertolongan pertama harus dilakukan secara berulang pada interval yang teratur, untuk memasti kan bahwa ketrampilan dan penge tahuan tidak ketinggalan jaman atau dilupakan. Ketetapan tentang fasilitas PP dan personil yang terlatih harus ditetapkan melalui peraturan  Alat atau kotak PPPK yang dirawat dengan baik harus siap tersedia di tempat kerja dan dilindungi terhadap pencemaran, kelembaban dan ko toran. Wadah ditandai dengan jelas dan tidak berisi apapun selain peralat an PPPK. Semua operator harus diberitahu tentang lokasi peralatan PPPK dan prosedur untuk mem peroleh persediaan. Kotak PPPK

B.     Prosedur Penanganan Darurat di ikuti Berdasarkan Standar Pe   rusahaan dan Persyaratan Kerja
Bagi organisasi perusahaan perke bunan besar, biasanya dalam pe nanganan kondisi darurat mengguna kan  prosedur sesuai standar yang te lah ditetapkan. Untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan di tempat ker ja, ada beberapa hal yang harus dipahami oleh semua pihak, antara lain :
a.  Pengusaha harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi resiko keselamat an dan kesehatan kerja secara sistematis yang mungkin timbul dari pekerjaan di bidang pertanian /perkebunan.
b.  Identifikasi meliputi potensi baha ya dan resiko yang nyata dan potensi timbulnya kecelakaan ker ja dan situasi darurat.
c.   Untuk masing‑masing kegiatan dan tugas harus dilakukan eva luasi resiko. Setiap resiko harus diidentifikasi dan dicatat.
d.  Prosedur harus dipelihara untuk mengevaluasi resiko dan penga ruh dari potensi bahaya yang ter identifikasi, dengan memperhati kan frekuensi kecelakaan yang sering terjadi.
e.  Berdasarkan hasil evaluasi resiko, perusahaan harus menetapkan tujuan untuk menurunkan resiko sampai tingkat serendah mungkin, dan melaksanakan tindakan pen cegahan yang sesuai.
f.    Para manajer, penyelia dan peker ja harus terlibat dalam identifikasi resiko dan pengaruhnya terhadap keselamatan, kesehatan atau ling kungan kerja.

Pasmajaya (2008) menjelaskan bah wa prinsip dasar penanganan keada an darurat di antaranya :
a.  Pastikan Anda bukan menjadi kor ban berikutnya. Seringkali lengah atau kurang berpikir panjang bila menjumpai suatu kecelakaan. Sebelum menolong korban, pe riksa dulu apakah tempat tersebut sudah aman atau masih dalam bahaya.
b.  Pakailah metode atau cara per tolongan yang cepat, mudah dan efesien.
c.   Pergunakanlah sumber daya yang ada; baik alat, manusia maupun sarana pendukung lainnya. Bila  bekerja dalam tim, buatlah pe rencanaan yang matang dan dipahami oleh seluruh anggota.
d.  Buatlah catatan usaha-usaha per tolongan yang telah dilakukan yakni memuat identitas korban, tempat dan waktu kejadian. Catatan tersebut berguna bagi penderita untuk mendapat rujukan atau pertolongan tambahan oleh pihak lain.





Gambar 1.6  Kotak PPPK
Sedangkan tahapan secara umum pertolongan pertama yaitu :
a.  Jangan Panik
b.  Jauhkan atau hindarkan korban dari kecelakaan berikutnya
c.   Perhatikan pernafasan dan denyut jantung korban.
d.  Perhatikan tanda-tanda shock
e.  Jangan memindahkan korban secara terburu-buru.
f.    Segera transportasikan korban ke sentral pengobatan.
Beberapa contoh kasus dan tindakan pertolongan pertama (pasmajaya, 2008) yaitu sebagai berikut:
a.   Pingsan (Syncope/collapse) yaitu hilangnya kesadaran sementara karena otak kekurangan O2, lapar, terlalu banyak mengeluarkan te naga, dehidrasi (kekurangan cair an tubuh), hiploglikemia, animea.
Gejala
Penanganan
·       Perasaan limbung
·       Pandangan berkunang-kunang
·       Telinga berdenging
·       Nafas tidak teratur
·       Muka pucat
·       Biji mata melebar
·       Lemas
·       Keringat dingin
·       Menguap berlebihan
·       Tak respon (beberapa menit)
·       Denyut nadi lambat
·        Baringkan korban dalam posisi terlentang
·        Tinggikan tungkai melebihi ting gi jantung
·        Longgarkan pakaian yang me ngikat dan hilangkan barang yang menghambat pernafasan
·        Beri udara segar
·        Periksa kemungkinan cedera lain
·        Selimuti korban
·        Korban diistirahatkan beberapa saat
·        Bila tak segera sadar, periksa nafas dan nadi, posisi stabil  kemudian rujuk ke instansi ke sehatan
b.   Dehidrasi yaitu suatu keadaan dimana tubuh mengalami ke kurangan cairan. Hal ini terjadi apabila cairan yang dikeluarkan tubuh melebihi cairan yang ma suk. Keluarnya cairan ini biasanya disertai dengan elektrolit (K, Na, Cl, Ca). Dehidrasi disebabkan ka rena kurang minum dan disertai kehilangan cairan/banyak keringat karena udara terlalu panas atau aktivitas yang terlalu berlebihan.
Gejala
Penanganan
Gejala   dehidrasi ringan
·       Kekurangan cairan 5% dari berat badan
·       Penderita merasa haus
·       Denyut nadi lebih dari 90 kali per menit
Gejala dehidrasi sedang
·       Kekurangan cairan antara 5%-10% dari berat badan
·       Denyut nadi lebih dari 90 kali per  menit
·       Nadi lemah
·       Sangat haus
Gejala dehidrasi berat
·       Defisit cairan lebih dari 10% dari berat badan
·       Hipotensi
·       Mata cekung
·       Nadi sangat lemah, sampai tak terasa
·       Kejang-kejang
·        Mengganti cairan yang hilang dan mengatasishock
·        Mengganti elektrolit yang le mah
·        Mengenal dan mengatasi kom plikasi yang ada
·        Memberantas penyebabnya
·        Rutinlah minum jangan tunggu haus
c.   Asma yaitu penyempitan/ gangguan saluran pernafasan
Gejala
Penanganan
·       Sukar bicara tanpa berhenti, untuk menarik nafas
·       Terdengar suara nafas tambah an
·       Otot Bantu nafas terlihat me nonjol (dileher)
·       Irama nafas tidak teratur
·       Terjadinya perubahan warna kulit merah/pucat/ kebiruan/ sianosis)
·       Kesadaran menurun (gelisah/meracau)
·        Tenangkan korban
·        Bawa ketempat yang luas dan sejuk
·        Posisikan ½ duduk
·        Atur nafas
·        Beri (bantu) oksigen bila diperlukan

d.   Memar yaitu pendarahan yang terjadi di lapisan bawah kulit akibat dari benturan keras
Gejala
Penanganan
·       Warna kebiruan/merah pada kulit
·       Nyeri jika di tekan
·       Kadang disertai bengkak
·       Kompres dingin
·       Balut tekan
·       Tinggikan bagian luka
e.   Luka yaitu suatu keadaan terputus nya kontinuitas jaringan secara tiba-tiba karena kekerasan/injury.
Gejala
Penanganan
·       Terbukanya kulit
·       Pendarahan
·       Rasa nyeri
·       Bersihkan luka dengan anti septic (alcohol/boorwater)
·       Tutup luka dengan kasa steril/ plester
·       Balut tekan (jika pendarahan nya besar)
·       Jika hanya lecet, biarkan ter buka untuk proses pengeringan luka

f.    Luka bakar yaitu luka yang terjadi akibat sentuhan tubuh dengan benda-benda yang menghasilkan panas (api, air panas, listrik, atau zat-zat yang bersifat membakar).
Gejala
Penanganan
·       Matikan api dengan memutuskan suplai oksigen
·       Perhatikan keadaan umum penderita
·       Pendinginan yaitu dilakukan de ngan membuka pakaian penderita/ korban. Kemudian, merendam dalam air atau air mengalir selama 20 atau 30 menit. Untuk daerah wajah, cukup di kompres air.
·        Luka ditutup dengan perban atau kain bersih kering yang tak dapat melekat pada luka
·        Penderita dikerudungi kain pu tih
·        Luka jangan diberi zat yang tak larut dalam air seperti mentega, kecap 
·        Khusus untuk luka bakar di daerah wajah, posisi kepala harus lebih tinggi dari tubuh
g.   Gigitan binatang; gigitan binatang dan sengatan, biasanya merupa kan alat dari binatang tersebut untuk mempertahankan diri dari lingkungan atau sesuatu yang me ngancam keselamatan jiwanya. Gigitan binatang terbagi menjadi dua jenis; yang berbisa (beracun) dan yang tidak memiliki bisa. Pada umumnya resiko infeksi pada gigitan binatang lebih besar dari pada luka biasa.
Gejala
Penanganan
·        
·        Cucilah bagian yang tergigit dengan air hangat dengan sedikit antiseptik.
·        Bila pendarahan, segera dira wat kemudian dibalut.

h.   Gigitan ular; tidak semua ular ber bisa, akan tetapi hidup penderita/ korban tergantung dari ketepatan diagnosa, maka pada keadaan yang meragukan ambillah sikap menganggap bahwa ular tersebut berbisa. Sifat bisa atau racun ular terbagi menjadi 3, yaitu :
Gejala
Penanganan
·       Hematotoksin (keracunan dalam)
·       Neurotoksin (bisa/racun menye rang sistem saraf)
·       Histaminik (bisa menyebabkan alergi pada korban)
·        Terlentangkan/ baringkan pen derita dengan bagian yang ter gigit lebih rendah dari jantung.
·        Tenangkan penderita, agar pen jalaran bisa/racun ular tidak se makin cepat
·        Cegah penyebaran bisa pende rita dari daerah gigitan yaitu:
-        Torniquet di bagian proximal daerah gigitan pembengkak an untuk membendung se bagian aliran limfa dan vena, tetapi tidak menghalangi alir an arteri. Torniquet / toniket dikendorkan setiap 15 menit selama+ 30 detik
-        Letakkan daerah gigitan dari tubuh
-        Lakukan kompres es
-        Usahakan agar penderita se tenang mungkin, bila perlu berikan petidine 50 mg/im un tuk menghilangkan rasa nyeri.
·        Perawatan luka
-        Hindari kontak luka dengan larutan asam KMn04, yo dium atau benda panas
-        Zat anestetik disuntikkan sekitar luka jangan ke dalam lukanya, bila perlu pengeluar an ini dibantu dengan pe ngisapan melalui breast pump sprit atau dengan isapan mu lut sebab bisa ular tidak ber bahaya bila ditelan (selama tidak ada luka di mulut).
·        Bila memungkinkan, berikan suntikan anti bisa (antifenin)
·        Perbaikan sirkulasi darah
-        Kopi pahit pekat
-        Kafein nabenzoat 0,5 gr im/iv
·        Bila perlu diberikan pula vasakonstriktor

i.    Gigitan lipan
Gejala
Penanganan
·       Ada sepasang luka bekas gigit an
·       Sekitar luka bengkak, rasa ter bakar, pegal dan sakit biasanya hilang dengan sendirinya se telah 4-5 jam
·        Kompres dengan air dingin dan cuci dengan obat antiseptik
·        Beri obat pelawan rasa sakit, bila gelisah bawa ke paramedik

j.    Gigitan Lintah dan Pacet
Gejala
Penanganan
·       Pembengkakan, gatal dan  ke merah-merahan (lintah)

·       Lepaskan lintah/pacet dengan bantuan air tembakau/ air garam
·        Bila ada tanda-tanda reaksi kepekaan, gosok dengan obat atau salep anti gatal
Kemudian hal yang perlu diketahui seorang pekerja dalam memberikan pertolongan kepada pihak lain dapat berupa evakuasi korban. Bentuk bantuan evakuasi korban yaitu me rupakan salah satu tahapan dalam pertolongan pertama untuk memin dahkan korban ke lingkungan yang aman dan nyaman, agar men dapatkan pertolongan medis lebih lanjut.
Prinsip evakuasi adalah :
a.   Dilakukan jika mutlak perlu
b.   Menggunakan teknik yang baik dan benar
c.   Penolong harus memiliki kondisi fisik yang prima dan terlatih serta memiliki semangat untuk me nyelamatkan korban dari bahaya yang lebih besar atau bahkan kematian.
Alat Pengangkutan
Untuk melaksanakan proses evakusi korban ada beberapa cara atau alat bantu, namun hal tersebut sangat tergantung pada kondisi yang dihadapi (medan, kondisi korban ketersediaan alat). Ada dua macam alat pengangkutan, yaitu:
a.  Manusia
Manusia sebagai pengangkutnya langsung. Peranan dan jumlah pe ngangkut mempengaruhi cara angkut yang dilaksanakan. Bila petugas penolongsatu orang maka korbadapat dievakuasi dengan cara :
·       Dipondong; untuk korban ringan dan anak-anak
·       Digendong; untuk korban sadar dan tidak terlalu berat serta tidak patah tulang
·       Dipapah; untuk korban tanpa luka di bahu atas
·       Dipanggul/digendong
·       Merayap posisi miring
Bila petugas penolong dua orang maka korbadapat dievakuasi dengan memperhatikan yaitu pengangkutannya tergantung cidera penderita tersebut dan diterapkan bila korban tak perlu diangkut berbaring dan tidak boleh untuk mengangkut korban patah tulang leher atau tulang punggung. Karena itu cara evakuasi dapat dilakukan dengan cara:
·       Dipondong : tangan lepas dan tangan berpegangan
·       Model membawa balok
·       Model membawa kereta
b.  Alat bantu evakuasi
Selain manusia, alat bantu evakuasi dapat digunakan :
·       Tandu permanen
·       Tandu darurat
·       Kain keras/ponco/jaket lengan panjang
·       Tali/webbing
2.  Pelaporan, Pencatatan, Penyelidik an dan Pemberitahuan Penyakit dan Kecelakaan Kerja.
Pelaporan, pencatatan, pemberitahu an dan penyelidikan tentang kece lakaan dan penyakit akibat kerja ha rus dilaksanakan untuk :
a.  Menyediakan informasi yang da pat dipercaya tentang kecelakaan dan penyakit akibat kerja pada tingkat perusahaan.
b.  Mengidentifikasi permasalahan ke selamatan dan kesehatan kerja utama yang timbul dari kegiatan perkebunan.
c.   Menentukan prioritas tindakan.
d.  Meningkatkan cara efektif yang berkaitan dengan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
e.  Memantau keefektifan tingkat ke puasan keselamatan dan kesehat an kerja.
Para pekerja dan wakil mereka harus diberi informasi yang tepat oleh pengusaha, mengenai pengaturan,  pelaporan, pencatatan dan pemberi tahuan informasi tentang kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Keadaan berikut merupakan hal yang harus dilaporkan dan diberitahukan :
a.  Semua kecelakaan fatal
b.  Kecelakaan kerja yang menye babkan hilangnya waktu kerja, dan kerugian tidak bermakna.
c.   Semua penyakit akibat kerja, yang terjadi pada setiap orang, apakah orang yang dipekerjakan atau usaha mandiri.
Untuk manajemen keselamatan dan kesehatan kerja internal, pencatatan pada tingkat perusahaan diperluas dari syarat‑syarat yang ditetapkan di atas, yaitu kecelakaan selama per jalanan pulang pergi, kecelakaan dan kejadian berbahaya yang tidak me nyebabkan hilangnya waktu kerja.
Pelaporan, pencatatan, pemberitahu an dan penyelidikan tentang ke celakaan dan penyakit akibat kerja harus mengikuti prosedur standar. Semua kecelakaan dan penyakit akibat kerja harus dilaporkan secara tertulis dengan menggunakan suatu format standar. Informasi mengenai kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang harus diberitakan dan format standar pemberitahuan yang disaran kan harus ditetapkan melalui  peratur an secara nasional.
Kecelakaan dan penyakit akibat kerja harus diberitahukan kepada yang disyaratkan oleh peraturan, antara lain kepada :
a.    Keluarga korban kecelakaan, yang harus diberitahukan secepat mungkin:
b.    Otoritas yang kompeten;
c.    Otoritas ganti‑rugi yang sesuai (sebagai contoh jaminan sosial atau penjamin asuransi)
d.    Badan/ instansi yang menyusun statistik keselamatan dan kesehatan kerja nasional.
e.    Badan/instansi lain yang terkait.

Tugas Aplikasi Konsep
 Jelaskan makna dari P3K !
1.    Bila Anda seorang pekerja me mahami tentang K3, persiapan apa saja berkaitan dengan P3K ?
2.    Jenis kecelakaan apa saja yang sering terjadi pada kegiatan bu didaya tanaman ?
3.    Ketrampilan apa saja yang harus Anda miliki agar dapat mengobati diri sendiri atau menolong orang lain yang mendapat suatu ke celakaan kerja ?
   Tugas Penyelesaian Masalah
1.     Para pekerja di perkebunan, biasa nya bekerja secara terpencar sesuai ancak atau blok-blok tanaman. Da lam melakukan tugasnya, pekerja sering berhadapan dengan resiko kecelakaan binatang buas dan berbisa. Berkaitan dengan kondisi di atas, perlengkapan apa saja yang perlu dipersiapkan agar Anda selamat dalam bekerja di lapangan ?
2.     Tindakan apa sebagai pertolongan pertama yang akan Anda berikan kepada teman saudara bila  terluka atau terkena gigitan ular ?

0 komentar:

Posting Komentar